WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan KPK sudah menyelidiki Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen, sejak 2021. Selama proses penyelidikan, tim KPK mengumpulkan bukti-bukti hingga akhirnya menangkap tangan Pepen, pada Rabu, 5 Januari 2022.
Hal itu disampaikan Ghufron sekaligus merespons keberatan yang disampaikan putri Pepen, Ade Puspitasari, terkait proses hukum yang dilakukan KPK."Penyelidikannya dimulai dari 2021," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Ia mempersilakan para pihak yang keberatan dengan langkah KPK - termasuk putri Rahmat Effendi - untuk menggugat melalui jalur Praperadilan. KPK, lanjut dia, siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka," ia menambahkan.
Sebelumnya, Ade menduga penangkapan yang dilakukan KPK terhadap ayahnya sangat bermuatan politis. Menurut dia, ada pihak-pihak tertentu yang sedang menargetkan Partai Golkar yang notabene menjadi 'kendaraan' bagi dirinya dan sang ayah dalam berpolitik.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Dalam penggalan video yang tersebar di media sosial, Ade menilai penangkapan ayahnya tidak memenuhi unsur tangkap tangan (OTT). Sebab, klaim dia, tidak ada transaksi yang dilakukan saat penangkapan berlangsung.
"Bahwa Pak Wali beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu uang yang di luar, dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat. Itu pengembangan, tidak ada OTT," kata Ade dikutip Minggu (9/1/2022).
Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, berujar bahwa OTT terhadap Wali Kota Bekasi dilakukan sesuai prosedur dan tidak terkait dengan latar belakang sosial politik.
Dia menjelaskan, ada empat kategori yang dikatakan sebagai tertangkap tangan dalam proses hukum. Yakni seseorang yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana dan segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana.
Ketiga, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak. Keempat, sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
"Penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya," ia menambahkan. [rin]