WahanaNews.co | Sekitar 30 Jaksa disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk kawal perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga proses persidangan kelak.
Para jaksa itu mengemban misi penting lantaran kasus ini mendapatkan sorotan publik yang besar.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Kabar terbaru menyebutkan bila Kejagung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu dari Bareskrim Polri atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bila Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana langsung mengeluarkan surat penunjukan jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Ada 30 jaksa yang ditunjuk oleh Jampidum Fadil Zumhana.
"SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut seperti dikutip pada Minggu (14/8/2022).
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Ketut mengungkap arahan penting kepada 30 jaksa itu.
Para jaksa dari Korps Adhyaksa, kata Ketut, harus bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," kata Ketut