Di sisi lain, status administrasi Febrie sebagai Jampidsus juga belum berkekuatan hukum tetap lantaran masih menunggu keputusan presiden mengenai pengunduran dirinya.
"Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.
Baca Juga:
Korban Gempa Venezuela Tembus 4.118 Jiwa, Kerugian Capai Rp668 Triliun
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung masih akan mengkaji apakah surat pengunduran diri yang diajukan Febrie hanya berlaku untuk jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam sejumlah perkara yang diusut Kortas Tipidkor Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.