WahanaNews.co | Penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang menjual puluhan ribu tiket. Bahkan masih menjual belasan ribu tiket jelang pelaksanaan acara.
Padahal, Polres Metro Jakarta Pusat menyebut dalam surat pemberitahuan kepada polisi, penyelenggara hanya menyatakan jumlah pengunjung sebanyak tiga ribu orang kepada polisi.
Baca Juga:
Pengunjung Mencapai 80 Ribu Orang, Festival Bunga dan Buah Tahun 2024 Resmi Ditutup
"Tentunya sangat berbanding terbalik dengan surat permohonan izin keramaian yang mencantumkan peserta sebanyak tiga ribu pada kepolisian dan lima ribu di Dinas Parekraf dan Satgas Covid," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11).
Komarudin menjelaskan awalnya pihak penyelenggara menjual 14.530 tiket pada Oktober lalu. Seiring berjalannya waktu, sudah ada 27.879 tiket yang terjual.
Kemudian tiba hari pelaksanaan acara yakni pada 29 Oktober lalu. Jumlah penonton yang hadir di lokasi di hari kedua mencapai 21.637 orang.
Baca Juga:
Menjelang Hari H Festival Bunga dan Buah, Bupati Karo Bersama OPD Tinjau Lokasi
"Bahwa di pintu 1 menuju Istora, pengunjung yang memasuki area berdendaang bergoyang sebanyak 10. 258 dan dari pintu 2 tercatat sebanyak 11.379 orang, dari sana total sebanyak 21.637 orang," ucap dia.
Fakta-fakta itulah yang kemudian menjadi dasar penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Iya karena jelas membludaknya penonton. Jadi kalau menyebabkan korban Pasal 360, karena dengan tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid maka kena Pasal 93," tutur Komarudin.
Komarudin juga mengungkapkan ada satu orang terlapor berinisial HA dari pihak event organizer atau penyelenggara acara tersebut.
Nantinya terlapor dan saksi lainnya akan diperiksa. Ini dilakukan untuk melihat kesesuaian pernyataan saat proses interogasi dan BAP.
"Kalau masih tetap sama sesuai keterangan pada saat interogasi, maka sudah cukup untuk dinaikkan jadi tersangka. Makanya kita belum bisa tersangka karena masih proses BAP," ucap dia. [tum]