WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang komponen cadangan (komcad) digunakan untuk kepentingan selain pertahanan.
Ia menegaskan, komcad dibentuk khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Baca Juga:
Prabowo Pastikan 500 Komcad Baru Siap Amankan IKN
Jokowi mengatakan, komcad dikerahkan dalam keadaan perang atau darurat militer.
Mobilisasi komcad dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR.
"Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan," kata Jokowi, saat melantik komcad di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Kemenhan Rekrut 1.000 Personel Komcad di Empat Wilayah Kalimantan Tahun 2024
Jokowi menyampaikan, masa aktif komcad bukan setiap hari.
Komcad hanya aktif pada masa pelatihan dan mobilisasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan peserta komcad untuk melanjutkan profesi masing-masing.
Namun, ia mengingatkan para anggota komcad harus selalu siap siaga.
"Anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," tutur Jokowi.
Pada kesempatan itu, Jokowi melantik 3.103 orang anggota komcad.
Mereka telah digembleng oleh TNI sejak 21 Juni sampai dengan 21 September 2021.
Komcad didirikan berlandaskanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.
Rencananya, pemerintah akan merekrut 25 ribu orang ke dalam komcad.
Kebijakan ini diprotes sejumlah kalangan.
Pasalnya, ada sejumlah aturan di UU PSDN yang memperbolehkan penggunaan komcad untuk kepentingan nonperang.
"Hal itu dapat berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat," kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad, saat menggugat UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (31/5/2021).[dhn]