Ia menyebut hal itu juga merupakan dari kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa terlepas dari impor minyak mentah.
"Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan karena ini masih penyidikan umum. Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang," tuturnya.
Baca Juga:
Bakamla Sebut Jumlah Kapal Patroli di ZEE Natuna Utara Belum Ideal
Terpisah, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso belum dapat berkomentar banyak terkait perkara ini. "Kita hormati proses yang sedang berjalan," kata Fadjar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Harli mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Menurutnya, penyidik membawa sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file," ujarnya.
Di sisi lain Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait penggeledahan Ditjen Migas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyatakan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.