WahanaNews.co | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gebay, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penuntasan HAM berat Paniai.
Gobay ingin Komnas HAM meminta Kejagung untuk melakukan penyidikan ulang.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Sebab, pada penyidikan sebelumnya Kejagung hanya menetapkan terdakwa tunggal dalam kasus kejahatan kemanusian yang tersistematis itu.
"Meminta Ketua Komnas HAM RI segera menyurati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan kembali Bekas Perkara Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai dan menetapkan Tersangka Baru," kata Gobay dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12).
Menurutnya, langkah itu penting dilakukan agar aktor lapangan dan komando diseret ke jalur hukum untuk diadili.
Baca Juga:
Denisovan, Manusia Purba yang Kuat: Jejak DNA-nya Masih Hidup di Orang Papua
Gobay menyebut Kejagung harus membuat tuntutan baru di pengadilan.
Dalam jangka waktu dekat, dia juga meminta Kejagung untuk mengajukan kasasi.
Pasalnya, majelis hakim pengadilan HAM berat di PN Makassar memvonis bebas terdakwa tunggal tersebut, yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.