"Kepala Kejagung segera memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Berdarah untuk melakukan upaya hokum Kasasi atas putusan bebas Kasus Pelanggatan HAM Berat Paniai Berdarah," ucap dia.
Sementara itu, sebelumnya, Komnas HAM juga mendesak Kejagung untuk mengajukan kasasi dan mencari aktor utama dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
"Kami merekomendasikan untuk jaksa agung segera menindaklanjuti putusan ini dengan memproses hukum pelaku yang punya pertanggung jawaban komando dalam Peristiwa Paniai ini," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai.
Paniai berdarah merupakan insiden yang terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sementara, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Komnas HAM menetapkan Paniai sebagai pelanggaran HAM berat pada Februari 2020. Komnas HAM menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai pelaku yang bertanggung jawab. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.