WahanaNews.co, Jakarta - Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Hobbin, meminta Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas terkait perkara korupsi dana Covid19 Kabupaten Samosir pada tahun anggaran 2020 yang melibatkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon (mantan Bupati Samosir).
Hal itu berdasarkan rilis surat yang diterima wahananews.co, Senin (17/2), Nomor : 031/LSM-JAMAK/II/2025, tanggal 30 Januari 2025, dimana
Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana COVID-19 yang di korupsi terpidana Jabiat Sagala.
Baca Juga:
RL Ditetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP PT Timah
Sebagaimana diketahui dalam perkara korupsi dana Covid19 Kabupaten Samosir pada tahun anggaran 2020, dengan Tersangka Jabiat Sagala (mantan Sekda Samosir), yang telah divonis bersalah mulai dari Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, dan juga pada putusan banding serta dikuatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
“Saya kira Kejaksaan tidak perlu canggung-canggung lagi untuk menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka. Kalau Majelis hakim sudah menyatakan ikut menikmati, berarti sudah jelas ada perbuatan pidananya. Tinggal penetapan tersangka lalu dilimpahkan kepengadilan. Kan pembuktiannya sudah ada pada persidangan terdahulu,” kata Hobbin.
Dia berharap Keputusan pengadilan tipikor yang menyebutkan nama mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ikut menikmati, segera dieksekusi Jaksa eksekutor.
Baca Juga:
Kasus Ferdy Sambo Masuk Pelaksanaan Tahap II, Fadil Zumhana Pastikan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
“Menurut saya penyebutan nama Saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di kabupaten Samosir, merupakan perintah hakim yang harus ditidak lanjuti Jaksa,” tutup Hobbin.
Sebagaimana dalam salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.