Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon SE MM, bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati.
Baca Juga:
Kejari Toba Menerima Kunjungan Tim Pelaksanaan TPI Kejaksaan Agung RI
Karena terdakwa Jabiat Sagala telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maka oleh karena itu harus dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara.
Putusan satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim tipikor Medan itu tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu JPU melakukan Upaya hukum banding.
Pada pengadilan Tingkat Banding hukuman Terdakwa Jabiat Sagala naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi hukumannya didiskon lagi menjadi satu tahun dan tiga bulan.
Baca Juga:
PLN Gandeng Kejaksaan Perkuat Fondasi Tata Kelola untuk Akselerasi Transisi Energi
Wahananews.co masih berusaha menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar guna dimintai konfirmasi perihal surat yang dilayangkan LSM-JAMAK terkait tindak lanjut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, yang dinilai menikmati dana Covid19.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.