WahanaNews.co, Jakarta - Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Hobbin, meminta Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas terkait perkara korupsi dana Covid19 Kabupaten Samosir pada tahun anggaran 2020 yang melibatkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon (mantan Bupati Samosir).
Hal itu berdasarkan rilis surat yang diterima wahananews.co, Senin (17/2), Nomor : 031/LSM-JAMAK/II/2025, tanggal 30 Januari 2025, dimana
Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana COVID-19 yang di korupsi terpidana Jabiat Sagala.
Baca Juga:
RL Ditetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP PT Timah
Sebagaimana diketahui dalam perkara korupsi dana Covid19 Kabupaten Samosir pada tahun anggaran 2020, dengan Tersangka Jabiat Sagala (mantan Sekda Samosir), yang telah divonis bersalah mulai dari Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, dan juga pada putusan banding serta dikuatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
“Saya kira Kejaksaan tidak perlu canggung-canggung lagi untuk menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka. Kalau Majelis hakim sudah menyatakan ikut menikmati, berarti sudah jelas ada perbuatan pidananya. Tinggal penetapan tersangka lalu dilimpahkan kepengadilan. Kan pembuktiannya sudah ada pada persidangan terdahulu,” kata Hobbin.
Dia berharap Keputusan pengadilan tipikor yang menyebutkan nama mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ikut menikmati, segera dieksekusi Jaksa eksekutor.
Baca Juga:
Kasus Ferdy Sambo Masuk Pelaksanaan Tahap II, Fadil Zumhana Pastikan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
“Menurut saya penyebutan nama Saudara Rapidin Simbolon ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19, di kabupaten Samosir, merupakan perintah hakim yang harus ditidak lanjuti Jaksa,” tutup Hobbin.
Sebagaimana dalam salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon SE MM, bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati.
Karena terdakwa Jabiat Sagala telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maka oleh karena itu harus dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara.
Putusan satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim tipikor Medan itu tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu JPU melakukan Upaya hukum banding.
Pada pengadilan Tingkat Banding hukuman Terdakwa Jabiat Sagala naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi hukumannya didiskon lagi menjadi satu tahun dan tiga bulan.
wahananews.co masih berusaha menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar guna dimintai konfirmasi perihal surat yang dilayangkan LSM-JAMAK terkait tindak lanjut mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, yang dinilai menikmati dana Covid19.
[Redaktur: JP Sianturi]