Ia menyebut kasus Eddy Tansil menjadi pengingat kuat bahwa kerugian negara tidak boleh dibiarkan selesai hanya karena perkara tersebut telah lama menjadi catatan publik.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian,” ujar dia.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Kejagung Ungkap Alasannya
Menurut Purbaya, negara harus terus mengejar pihak-pihak yang telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Ia menilai upaya pemulihan aset harus berjalan konsisten agar tidak ada kesan bahwa perkara lama bisa menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara.
“Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya?” ujar dia.
Baca Juga:
Tim 9 Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terlibat TPPU
Purbaya juga menyampaikan bahwa waktu tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak negara untuk memperoleh kembali aset yang telah berpindah akibat tindak pidana.
Menurutnya, keberhasilan tersebut memperlihatkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam proses pelacakan, pengamanan, hingga pengembalian aset kepada negara.
“Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang,” katanya.