Ia mengatakan aset yang hilang tetap bisa ditelusuri apabila institusi negara bekerja bersama secara serius dan berkesinambungan.
“Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” katanya.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Kejagung Ungkap Alasannya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pengembalian aset Eddy Tansil menjadi bukti bahwa negara tetap mengejar pemulihan kerugian negara meski perkara telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” kata Burhanuddin.
Baca Juga:
Tim 9 Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terlibat TPPU
Selain uang tunai, Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Aset yang dipulihkan terdiri atas sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan di atasnya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Burhanuddin menyebut aset di kawasan Megamendung tersebut berupa vila.