Kejaksaan juga memulihkan sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang di atasnya berdiri pabrik milik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Selain itu, terdapat 18 bidang tanah kosong yang berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Kejagung Ungkap Alasannya
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung menyerahkan dana sebesar Rp 1.029.874.376.628 kepada negara.
Penyerahan dana tersebut menjadi bagian dari hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting dalam menjaga keuangan negara.
Baca Juga:
Tim 9 Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Terlibat TPPU
Bagi pemerintah, pemulihan aset dari perkara lama seperti kasus Eddy Tansil memberi pesan bahwa kewajiban mengembalikan kerugian negara tidak gugur oleh waktu.
Keberhasilan ini juga menjadi sinyal bahwa upaya mengejar aset hasil kejahatan membutuhkan ketekunan, koordinasi, dan keberlanjutan kerja lembaga penegak hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.