"Karena penyidikannya mengatakan 2015 sampai 2023, berarti menteri-menteri yang lain juga sudah ada yang dimintai keterangan walaupun mungkin sebagai saksi," sambungnya.
Dalam kasus ini Dirut PT. PPI berinisial CS juga dijerat jadi tersangka. PPI disebut Kejagung sebagai salah satu perusahaan swasta yang diberikan izin oleh Tom untuk impor gula.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Kebijakan Tom tersebut dinilai melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang mengatur bahwa impor gula kristal putih (GKP) hanya diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dugaan korupsi bermula karena Tom diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP kepada pihak yang tidak berwenang.
Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Rektor UP Sudah Bergulir 8 Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Namun, pada tahun yang sama, Tom justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi GKP.
Direktur Penyidikan pada pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebutkan bahwa izin impor yang dikeluarkan oleh Tom tidak melalui Rakor dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton," jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10).