WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo jika dia mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
"Oh tetap (siap hadapi jika Sambo banding). Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai. Sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, melansir Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Karenanya, majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Kebohongan Mahfud MD
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Namun, hingga saat ini pihak Ferdy Sambo masih belum memutuskan sikap untuk mengajukan banding atas vonis itu.
Dalam kasus ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi ivonis 20 tahun penjara.