Sadikin dijerat dengan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Kejagung mengumumkan penetapan status tersangka dan penahanan Edward pada Jumat (13/10/2023) yang lalu. Selain itu, Edward juga telah ditahan di Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto telah menjadi terdakwa.
Mereka dihadapkan pada dakwaan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.