WahanaNews.co, Jakarta - Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap pihak swasta, Sadikin Rusli.
Sadikin Rusli dicurigai terlibat dalam kasus suap yang terkait dengan BTS Kominfo. Ia adalah tersangka baru dalam kasus ini dan penangkapannya dilakukan pada hari Sabtu (14/10/2023) di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Sadikin Rusli yang terletak di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. Sadikin Rusli adalah salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensifdi Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Ketut mengatakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menetapkan status Sadikin dari awalnya saksi menjadi tersangka. Hal itu tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.
Sadikin diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek ini ke berbagai pihak sebesar Rp40 miliar.
"Peran tersangka SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP," ujar Ketut.
Sadikin dijerat dengan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejagung mengumumkan penetapan status tersangka dan penahanan Edward pada Jumat (13/10/2023) yang lalu. Selain itu, Edward juga telah ditahan di Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto telah menjadi terdakwa.
Mereka dihadapkan pada dakwaan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]