"Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Asep mengatakan pidana kerja sosial itu juga dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat.
Baca Juga:
Tim Siri Kejagung Amankan Kajari, Karena Tak Profesional Tangani Perkara
"Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.