WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan peredaran beberapa komoditas barang impor di sejumlah sentra perbelanjaan menggunakan label atau merek lokal.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Sandra Dewi Pantau dari Rumah
"Beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label atau merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," katanya.
Peredaran barang berdasarkan temuan tersebut, kata dia, dapat menekan harga komoditas dalam negeri sehingga tidak dapat bersaing dengan produk impor yang menggunakan label produk lokal.
"Produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri. Hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19," ucap dia.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Mantan Ipar Surya Darmadi Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp288 Miliar
Temuan tersebut merupakan hasil dari pencarian data berdasarkan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan. Pencarian data tersebut bertujuan untuk mengetahui barang-barang luar negeri yang dijual di dalam negeri menggunakan label atau merek produk dalam negeri.
"Ini dalam rangka melindungi produk dalam negeri," tutur Ketut Sumedana.
Tim yang telah dibentuk pada hari Jumat (25/3) ini telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.