WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AM terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan AM merupakan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Dengan penetapan AM, jumlah tersangka kasus tersebut kini menjadi tiga orang, bersama MS dan HS.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Print-50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
AM kini ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 Agustus di Rumah Tahanan Khusus Kelas I Jakarta Pusat demi kepentingan proses penyidikan.
Menurut Ketut, AM diduga melanggar pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut bermula pada Oktober 2017. Kala itu, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN- Surat Utang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang tidak memiliki rating (non investment grade).
Investasi dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp150 milyar.
Bahwa dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, kata Ketut, tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan AM (Direktur Utama PT PRM) telah merekayasa laporan keuangan perusahaan PT PRM agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.
"Dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh Tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN," kata Ketut.
Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp133 milyar. [rin]