WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus megakorupsi yang mengguncang dunia keuangan negara kembali mencapai puncaknya ketika eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dijatuhi hukuman berat karena terbukti menyelewengkan dana investasi hingga puluhan miliar rupiah.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Purwanto S Abdullah, memvonis Antonius untuk membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 29 miliar serta sejumlah mata uang asing hasil korupsi.
Baca Juga:
Hotman Paris Nilai Tom Lembong Layak Bebas, Kuasa Hukum Tom Balik Menyerang
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor.
Hakim menyebut uang pengganti itu merupakan hasil korupsi yang dinikmati langsung oleh Antonius Kosasih selama menjabat sebagai pimpinan BUMN pengelola dana pensiun aparatur sipil negara tersebut.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Antonius terancam pidana tambahan selama tiga tahun penjara.
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Dana Rp 1 Miliar untuk Film "Sang Pengadil"
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hasil korupsi senilai Rp 29 miliar lebih itu digunakan oleh Antonius untuk membeli berbagai aset mewah, termasuk apartemen, kendaraan, dan tanah.
Aset-aset tersebut meliputi empat unit apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, dua unit apartemen Spring Wood senilai Rp 5 miliar, empat unit Sky House BSD senilai Rp 5 miliar, tiga bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, satu unit apartemen Belleza senilai Rp 2 miliar, serta tiga mobil Honda senilai Rp 1,67 miliar.