WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha Harvey Moeis, -- yang juga merupakan suami dari aktris Sandra Dewi -- sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Alhasil, suami aktris Sandra Dewi langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024), melansir CNBC Indonesia.
Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga telah menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah. Riza sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Kuntadi, Harvey meminta kepada Riza untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, mereka sepakat untuk melakukan persewaan peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
"Harvey mengatur agar smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN dapat ikut serta dalam kegiatan tersebut," ujar Kuntadi.
Kuntadi menyatakan bahwa setelah itu, Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usaha mereka. Keuntungan tersebut kemudian dibagi antara Harvey dan beberapa tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.