Tim Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka antara lain berupa sertifikat tanah, 1 (satu) unit mobil, sejumlah uang tunai dan emas dan sertifikat Bangunan
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Pensiun Dini PLTU Pelabuhan Ratu Ada Ditangan Pemerintah
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.