WahanaNews.co | Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (2/2/2022), guna melaporkan kasus dugaan mafia tanah di Jakarta Timur.
“Kami datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah," kata Sekjen KSKB, AE Siregar, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Dalam pengaduan yang diberikan kepada Kejaksaan Kejati DKI Jakarta itu, KSKB melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan.
Di antaranya, oknum Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Kantah BPN Jakarta Timur, oknum Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT Salve Veritate.
Menurut Siregar, laporan tersebut berdasar dari laporan beberapa masyarakat ke KSKB dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut ke Kejati DKI Jakarta, Kejagung RI, dan KPK.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur. Kami tindaklanjuti terkait hal ini. Yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung," kata Siregar.
Siregar menyebut, dari laporan masyarakat tersebut, ada dugaan gratifikasi dengan jumlah yang besar ke dalam tubuh BPN RI dari para pengusaha yang bersengketa.
Siregar meminta Kejati menindaklanjuti laporan tersebut agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya.