"Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan yang kami laporkan," kata Siregar.
Siregar juga menyebut, laporan itu juga ada keterkaitan dengan James Daniel Tabalujan, Hans Daniel Tabalujan, atas dugaan kasus mafia tanah.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
James diketahui merupakan saudara Benny Simon Tabalujan, yang saat ini masih buronan polisi terkait kasus pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Termasuk melaporkan James Tabalujan, Hans Tabalujan, karena dia sebagai pengendali perusahaan tersebut,” pungkas Siregar.
Sebelumnya, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
BPN dalam kasus yang sama melakukan banding bersama PT Salve Veritate terhadap putusan pengadilan.
Pimpinan PT Salve Veritate sendiri, Benny Simon Tabalajun, dan rekannya, Achmad Djufri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jakarta Timur.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, proses hukum sengketa lahan di Cakung Barat, Jakarta Timur, itu makin tidak jelas.