WAHANANEWS.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang sebesar Rp47,28 miliar serta mata uang asing senilai 421.046 dolar AS dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) periode 2017–2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat menyampaikan, hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.
Baca Juga:
PLN Tasikmalaya dan Universitas Siliwangi Kolaborasi Hadirkan Energi untuk Ilmu dan Pengabdian
“Total penyitaan mencapai Rp47.286120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Agus.
Agus menjelaskan, uang tersebut didapatkan dari upaya Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional.
Lima bank tersebut berada di PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan 8.046,95 dolar AS, enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta 413.000 dolar AS.
Baca Juga:
RI Berencana Nambah Lebih dari 10% Saham Freeport
Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT Petrogas Jatim Utama (PJU), dan PT DABN, yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pihak swasta.
Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan, termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim.
Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” kata Agus Sahat.
Sebelumnya Kejati Jawa Timur melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]