WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNN, Gories Mere, dan jurnalis senior, Karni Ilyas. Pemeriksaan diagendakan hari ini, Rabu
(2/12/2020).
Keduanya
akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi aset tanah negara di
Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Hari
ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai
saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi
Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, dikutip redaksi pada Rabu (2/1/2020).
Abdul
mengatakan, pemeriksaan keduanya terkait dengan pengembangan kasus dugaan
korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro
Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Diduga, negara
dirugikan Rp 3 triliun di kasus ini.
Tim
penyidik Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories
Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Abdul
mengatakan, surat pemanggilan dipastikan telah diterima oleh
keduanya.
Namun,
belum diketahui apakah keduanya akan menghadiri pemeriksaan tersebut atau
tidak.
Apabila
tidak, Abdul menyebut, akan mengagendakan pemanggilan kedua kepada para saksi
itu.
"Kami
akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam
pemanggilan pertama ini," katanya.
Sebelumnya,
Abdul mengatakan, penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi
calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan
kasus tersebut.
Ia
mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga
sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tersebut.
"Kami
menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai
Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020,"
ungkapnya.
Belum
dirinci keterkaitan Gories Mere dan Karni Ilyas dalam kasus tersebut. [qnt]