WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal korupsi proyek jalan di Sumatera Utara makin dalam membelit para pejabat daerah.
Tak hanya menyeret nama besar di lingkungan Dinas PUPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membongkar kekayaan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang kini resmi berstatus tersangka.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Catat Realisasi Perbaikan Jalan Rusak Capai Enam Puluh Persen
Topan ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan oleh KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2024, Topan tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 4,9 miliar.
"Total harta kekayaan Rp 4.991.948.201," demikian tertulis dalam dokumen LHKPN milik Topan yang diakses KPK pada Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga:
79 Persen Jalan Provinsi di Kalsel Layak Dilalui Saat Mudik Lebaran 2025
Dalam laporan itu, Topan memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp 2 miliar. Ia juga melaporkan dua kendaraan: Toyota Inova senilai Rp 380 juta dan Toyota Land Cruiser hardtop senilai Rp 200 juta.
Tak hanya itu, terdapat pula harta bergerak lainnya senilai Rp 86,5 juta.
Topan juga menyimpan kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar. Dalam laporan yang sama, ia tercatat tidak memiliki utang.