Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Selain Topan, ada Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto (HEL) yang juga bertugas sebagai PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Catat Realisasi Perbaikan Jalan Rusak Capai Enam Puluh Persen
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN, sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka, yaitu TOP Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, HEL selaku PPK. Lalu, KIR dan RAY, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
Selain mengamankan para tersangka, tim KPK juga menemukan uang tunai Rp 231 juta yang disimpan di rumah KIR.
Baca Juga:
79 Persen Jalan Provinsi di Kalsel Layak Dilalui Saat Mudik Lebaran 2025
"Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal, kita memonitor ada penarikan Rp 2 miliar yang dilakukan KIR dan RAY dan disalurkan kepada beberapa tempat, sisanya Rp 231 juta yang kita temukan di rumah KIR," jelas Asep.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]