WahanaNews.co | Almarhum
Parningotan Siagian lahir pada tanggal 30 April 1965. Di usia 20 tahun, ia merantau ke Jakarta
pada tahun 1985. Sesampai di Jakarta, dengan susah payah
mencari pekerjaan, akhirnya ia waktu itu diterima sebagai karyawan tetap di
PT Berdikari Insurance pada tahun 1986.
Baca Juga:
Festival Permainan Tradisional di Madina: Menghidupkan Warisan Leluhur
Tahun 2016, ia meninggal dunia tanpa dikaruniai seorang anak.
Seiring berjalannya waktu, almarhum Parningotan
Siagian sangat gigih dalam menjalankan profesinya di dalam bekerja dan akhirnya
berhasil sampai menggapai sukses.
Menurut penuturan dari keluarga almarhum melalui Kuasa
hukumnya Judiarto Oppusunggu, SH dan Immanuel Pahotton, SH bahwa sebelum
menikah, almarhum sudah sangat banyak membeli dan memiliki harta dalam bentuk
aset tidak bergerak.
Baca Juga:
Peringatan Harkitnas ke-116 di Samosir: Refleksi Teknologi dan Warisan Boedi Oetomo
Diantaranya:
1.) Tahun 1989 almarhum membeli bangunan rumah di Jalan
Aster Blok BI No 3.
2.) Tahun 2003 almarhum membeli tanah seluas 25 Ha di
Jambi.
3.) Tahun 2004 almarhum membeli 2 bangunan rumah petak
di Jalan Kampung Cinangka.
4.) Tahun 2008 almarhum membeli 1 bangunan rumah/yayasan
sekolah TK Pelangi di komplek Perumahan Pamulang Elok Blok D2/No 15.
5.) Tahun 2008 almarhum membeli 1 bangunan rumah di
Perumahan Pamulang Village 1 No 1.
6.) Tahun 2008 almarhum membeli 4 bangunan rumah petak
(kontrakan) di Jalan Pinang.
7.) Tahun 2009 almarhum membeli 2 bangunan rumah petak
(kontrakan) di Jalan Pinang.
8.) Tahun 2009 almarhum membeli 4 bangunan rumah petak
di daerah Kemuning.
9.) Tahun 2009 almarhum membeli sebidang tanah kosong
di kawasan Pamulang Timur.
10.) Tahun 2010 almarhum membeli 1 bangunan rumah di
Pamulang Village 2.
11.) Tahun 2010 almarhum membeli bangunan ruko di
kawasan Taman Serua.
Sementara itu, total keseluruhan aset harta yang tidak
bergerak sebelum menikah atas nama almarhum sebagai berikut :
a.) 12 pintu rumah petak (kontrakan)
b.) 4 pintu rumah tinggal
c.) 1 pintu Ruko
d.) 1 bidang tanah seluas 200 meter persegi
c.) 25 Ha tanah sawit di Jambi
Lalu, sesudah menikah pada 2011, almarhum bersama Istrinya
Eva Yulialastri Boru Sitanggang masih banyak membeli aset seperti:
1.) Tahun 2012 almarhum bersama istri membeli 4
bangunan rumah petak (kontrakan) di Jalan Munthiri
2.) Tahun 2014 almarhum bersama istri membeli 3
bangunan rumah petak di Cinangka 1
3.) Tahun 2015 almarhum bersama istri membeli 2
bangunan rumah petak (kontrakan) di Jalan Mandor Tajir
4.) Tahun 2016 almarhum bersama istri membeli 2
bangunan rumah petak (kontrakan) di Jalan Mandor Tajir
Jumlah penambahan aset harta yang tidak bergerak
almarhum setelah menikah dengan istrinya adalah 11 rumah petak kontrakan.
Menurut keterangan anggota keluarga almarhum melalui
kuasa hukumnya menjelaskan kepada WahanaNews.co, dalam pernikahan antara
almarhum Parningotan Siagian dengan Eva Br Sitanggang pada tahun 2011 sampai
dengan meninggalnya almarhum tahun 2016 tidak dikaruniai seorang anak.
Lebih lanjut kuasa hukumnya menjelaskan, berselang
satu tahun setelah meninggalnya almarhum tahun 2017 tiba-tiba keluarga dikagetkan
dengan ulah istri almarhum dengan telah melakukan balik nama semua aset dari atas
nama almarhum sebelumnya menjadi nama Eva Yulialastri Br Sitanggang sebagai
istri almarhum.
"Akhirnya semua anggota keluarga almarhum Parningotan Siagian
sepakat untuk menggugat istri almarhum Eva Yuliastari Br Sitanggang ke Pengadilan
Negeri Tangerang. Sidangnya sudah 12 kali berjalan," kata pengacara keluarga
almarhum, Sabtu (12/6/2021).
Ditambahkan kuasa hukum, harapan keluarga almarhum
Parningotan Siagian, semoga Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dapat
mempertimbangkan dan memberikan keadilan yang sebenar-benarnya kepada keluarga
almarhum, dan kebetulan salah satu dari orang tua almarhum masih hidup.
"Sekali lagi kami mohon kepada Pak Hakim untuk
menimbang seadil-adilnya," tutupnya. (Tio)