WahanaNews.co, Jakarta - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI sejumlah Rp7,5 miliar sebagai ganti rugi atas kematian Yosua.
Ketua Kuasa Hukum, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan bahwa Yosua merupakan seorang polisi aktif dengan masa bakti yang masih tersisa selama 30 tahun, mengingat pensiunnya bisa dilakukan pada usia 53 atau 58 tahun.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurutnya, Yosua memiliki hak untuk menerima gaji dari negara selama 30 tahun ke depan, yang menjadi dasar klaim ganti rugi tersebut.
Kamaruddin menambahkan bahwa kelima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia melalui Kapolri, satu Presiden, dan dua Menteri Keuangan juga ikut tergugat.
Gugatan perdata diajukan karena keluarga merasa dirugikan atas kematian Yosua Hutabarat yang merupakan korban pembunuhan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Penyebab gugatan ini, kata Kamaruddin, adalah karena hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh korban hingga saat ini belum dikembalikan kepada keluarganya.
"Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan," katanya, melansir Antara, Rabu (28/2/2024).
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," katanya.
Pada sidang perdata perdana yang digelar di PN Jaksel semua tergugat tidak menghadiri persidangan, mereka telah diberikan surat oleh PN Jaksel dan sudah diterima oleh orang yang berada satu rumah maupun satu kantor.
Hanya satu surat dari PN Jaksel yang tidak diterima oleh tergugat Richard Eliezer, karena alamat yang dituju tidak ada yang mengenal yang bersangkutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]