WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak mengatakan pihak keluarga tidak bisa menyaksikan proses autopsi ulang jenazah anggota polisi itu di RSUD Sungai Bahar melalui CCTV, Rabu (27/7/22).
Menurutnya, aparat kepolisian yang justru menyaksikan proses autopsi melalui kamera pengawas itu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Tadi malam perjanjian dengan forensik sudah ada hitam putih, tapi kenyataan di lapangan sangat alot sekali, disiapkan itu CCTV, tetapi keluarga tidak ikut sama sekali," kata Nelson dalam tayangan CNN Indonesia TV, dikutip Jumat (29/7/22).
"Malah di sana para bapak-bapak yang jenderal ada di sana dengan jajarannya, keluarga tidak boleh masuk," imbuhnya.
Namun, ia mengatakan saat itu pihak keluarga menyiapkan dua orang yang ditunjuk untuk menyaksikan proses autopsi secara langsung.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kita siapkan dokter yang masuk ke kamar jenazah, autopsi, kita minta dua, dipenuhi dua duanya, dokter dan medis, yang terlibat serta mulai dari pagi, sore hingga tuntas," katanya.
Diketahui, jenazah Brigadir J diautopsi ulang pada Rabu (27/7) di RSUD Sungai Bahar.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Saat di Jambi, Mabes Polri sebelumnya mempersilakan pihak keluarga dan kuasa hukum untuk menyaksikan proses autopsi ulang jenazah Brigadir J melalui CCTV.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak melarang pihak keluarga ataupun kuasa hukum untuk melihat prosesi autopsi yang sedang berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar.
"Ya untuk pengawas eksternal silahkan, keluarga yang mewakili juga silahkan melihat (lewat CCTV)," ujarnya dalam konferensi pers di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7).[gab]