Ia menekankan, impor pakaian bekas tetap dilarang sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan proses pemusnahan akan tetap berlanjut hingga seluruh barang sitaan tuntas dihancurkan pada akhir November.
"Impor pakaian bekas sesuai ketentuan adalah dilarang. Jadi kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.
Baca Juga:
BPOM Musnahkan Ratusan Kilogram Mie Berformalin di Toba
Kasus ini menambah panjang daftar upaya pemerintah menertibkan praktik thrifting ilegal yang dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri sekaligus membahayakan konsumen
"Temuan ini adalah temuan yang terbesar untuk impor pakaian bekas," sebut Budi Santoso.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.