WahanaNews.co| Hingga
kini, Partai Demokrat tetap menganggap kongres luar biasa (KLB) yang memutuskan
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjadi ketum ilegal. Namun,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) nantinya akan mengkajinya
terlebih dahulu.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Laksanakan PIN untuk Tangani KLB Polio di Sulawesi Tenggara
"Kita menghargai hak-hak warga dan kelompok, soal berbeda
pendapat adalah lumrah dan bisa dipahami," kata Staf Khusus Menkumham
Yasonna Laoly, Ian Siagian, ketika dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
"Soal ada yang mengatakan bahwa KLB ilegal itu bisa
diuji nanti," lanjutnya.
Ian mengatakan Kemenkum HAM tetap akan menghargai hukum. Dia
memastikan tim kajian akan bekerja sesuai aturan.
Baca Juga:
Kesiapsiagaan Tinggi Dinkes Tulungagung Hadapi Lonjakan Kasus DBD
"Kemenkum HAM akan selalu menghargai hukum, tim dan
ahli-ahli kami sangat paham dan selalu teliti, dan hal-hal seperti ini selalu
mendapat perhatian dan keputusan yang betul-betul sudah sesuai dengan
aturan," ujarnya.
Sebelumnya, KLB PD yang diklaim sepihak oleh segelintir
pihak memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Hal ini didasari voting
yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan
seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan
pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko
ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata
pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The
Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).