WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sama sekali tak menyinggung adanya tindak pidana pers.
"Jadi tidak ada itu," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Eddy mengatakan sebetulnya yang dikhawatirkan Dewan Pers ialah mengenai potensi yang mengarah pada pengekangan kebebasan pers.
Wamenkumham mengatakan berdasarkan pertemuan sebelumnya dengan Dewan Pers, selain menerima kritik, Dewan Pers memberikan solusi yang dinilai bisa diakomodasi.
Ia menjelaskan alasan solusi yang diberikan Dewan Pers bisa diterima karena tidak mengubah konstruksi pasal.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Akan tetapi hanya ditambahkan di dalam rumusan pasal ada suatu klausul "kecuali untuk kepentingan jurnalistik".
Hal tersebut disampaikan berdasarkan pandangan pribadi. Alasannya, hingga kini Eddy belum berbicara secara keseluruhan dengan tim ahli.
Akan tetapi diyakini DPR sepakat dengan usulan Dewan Pers guna mencegah adanya pasal pembungkaman pers.