WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut sosialisasi RKUHP masih kurang masif meskipun sudah disosialisasikan kepada berbagai elemen masyarakat hingga 12 kali di 12 kota pada tahun 2021.
"Ini dirasa masih kurang cukup, sehingga instruksi Presiden pada rapat terbatas pada 2 Agustus 2022 menginstruksikan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini harus dilakukan secara masif," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Arahan kepala negara tersebut tidak hanya dibebankan kepada Kemenkumham saja, namun juga menjadi pekerjaan bersama khususnya kementerian dan lembaga terkait.
Misalnya, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kemudian termasuk juga Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden hingga Kepala Staf Presiden.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Pada tahun 2022 pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait kembali akan melakukan sosialisasi RKUHP di 11 kota di Tanah Air.
Prof. Eddy mengatakan dalam agenda sosialisasi tersebut, pemerintah tidak hanya bersifat menyampaikan kepada masyarakat, namun juga menerima masukan melalui mekanisme dialog publik.
"Tujuannya dalam rangka pelibatan masyarakat dalam bentuk pembentukan RUU KUHP," ujar dia.
Tidak hanya itu, guna memperluas cakupan sosialisasi RKUHP, kementerian dan lembaga terkait juga diperbolehkan mengadakan sosialisasi secara terpisah dari 11 kota sasaran pada 2022.
Sebagai contoh, pada 24 Agustus 2022 Kemenkumham menyosialisasikan RKUHP pada sebuah kegiatan yang diadakan oleh Senat Mahasiswa Indonesia.
Tidak hanya itu, hal yang sama juga diterapkan ketika Kemenkumham diundang oleh beberapa perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat dan melakukan hal yang sama.
Langkah tersebut dilakukan sekaligus menegaskan partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RKUHP, tutur dia.
Prof. Eddy menyadari untuk menyosialisasikan 37 BAB dan 632 Pasal yang termuat dalam RKUHP bukan perkara mudah.
Oleh karena itu, dialog publik yang akan diadakan bersifat terbuka, tapi terbatas.
"Terbuka kita menerima masukan dari manapun, dan terbatas kita fokus pada 14 isu krusial," ucapnya. [rsy]