WahanaNews.co | Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan kemunculan trio yang beranggotakan tiga orang pria berwajah mirip dengan personel Warkop DKI, yakni Dono, Kasino, dan Indro.
Tiga pria berwajah mirip dengan personel Warkop DKI itu bernama Alfred, Alfin Dwi Krisnandi, dan Sepriadi, yang menyebut diri mereka sebagai trio Warkopi.
Baca Juga:
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Pidana 8 Tahun atas Dugaan Langgar Hak Cipta
Kemunculan Warkopi lantas mendatangkan banyak pro dan kontra.
Warkopi disebut telah melanggar hak kekayaan intelektual, karena belum meminta izin kepada Lembaga Warkop DKI maupun kepada Indro Warkop.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI turut buka suara terkait kemunculan Warkopi.
Baca Juga:
Ramai Permintaan, Hampir Mustahil Hentikan Pembajakan
DJKI terang-terangan menyebut bahwa yang dilakukan Warkopi merupakan pelanggaran hak cipta.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham RI, Freddy Harris, nama Dono, Kasino, Indro, atau Warkop DKI, terdaftar secara sah di DJKI dengan kode kelas jenis barang/ atau jasa.
Freddy berkata bahwa Warkopi harusnya meminta izin kepada Indro Warkop terlebih dahulu.