Izin tersebut juga harus tertulis agar bisa dibuktikan.
“Dengan Dono, Kasino, Indro, sebenarnya saya bilang saya cuma mau mengedukasi teman-teman semuanya. Itu kalau pelanggaran ya pelanggaran hak cipta kalau Dono, Kasino, Indro. Kedua Warkop. Kalau nonton Warkopi, orang selalu berasumsi itu adalah Warkop yang lama,” kata Freddy dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021).
Baca Juga:
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Terancam Pidana 8 Tahun atas Dugaan Langgar Hak Cipta
“Kalau soal merek, om Indro dan almarhum Kasino dan Dono, mereka sudah punya Warkop DKI secara merek. Orang menggunakan ya harus izin sama om Indro dan ahli warisnya,” ucapnya, menambahkan.
Karena belum ada izin, Freddy menjelaskan bahwa Warkopi telah melanggar hak cipta.
Namun, Freddy menyarankan agar Warkopi segera bertemu dan berbicara dengan Indro Warkop untuk menyelesaikan masalah.
Baca Juga:
Ramai Permintaan, Hampir Mustahil Hentikan Pembajakan
“Karena belum ada izin, harusnya dikatakan pelanggaran. Tapi jangan masuk ke sana dulu, bicara sama Om Indro, insya Allah selesai,” ujar Freddy. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.