WahanaNews.co | 4 ABG pelaku aksi bejat yang memperkosa gadis berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara (Jakut) diketahui kerap ke warnet untuk mengakses situs dewasa.
Hal ini diketahui dari keterangan rilis Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Minggu (25/9/2022). Bintang awalnya menjelaskan kasus pemerkosaan ini sudah ditangani oleh kepolisian, dan pihaknya juga sudah memberi pendampingan ke korban.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy Kembali Digelar PN Jaksel
Bintang mengatakan pelaku yang berumur belasan tahun itu juga sudah ditemui dan dimintai keterangan. Dari hasil pertemuan, diperoleh keterangan bahwa para pelaku tidak memiliki gadget tetapi sering mengunjungi warung internet (warnet) untuk mengakses situs-situs yang hanya ditujukan untuk orang dewasa.
"Para pelaku yang termasuk dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini harus juga diberikan edukasi atas setiap tindakan yang sudah mereka lakukan dan konsekuensi yang mereka hadapi. Orang tua juga harus lebih memberikan pengawasan, mengedukasi anak-anak mereka untuk tidak sembarangan mengakses konten berbahaya bagi kesehatan mental anak-anak mereka. Ayo orangtua, seringlah komunikasi dengan anak kalian. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dan menjadi pelaku kekerasan," ujar Bintang dalam keterangannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P2AdanPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, angkat bicara. Tuty mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para pengurus warnet.
Baca Juga:
Kementerian PPPA Minta Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan di Cikande Dihukum Berat
"Kami siap melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Provinsi DKI Jakarta terkait perizinan warung internet ini. Selanjutnya kami akan lakukan dialog dengan dinas terkait, dengan para pemilik dan pengelola internet untuk mengawasi anak-anak yang menjadi pelanggan warnet, agar mereka juga peduli dengan masa depan anak-anak," imbuh Tuty.
"Kami akan edukasi agar posisi warnet terbuka dan terjangkau pengawasan pengelola warnet sehingga anak-anak dapat diawasi ketika di warnet dan mencegah anak-anak untuk tidak mengakses situs-situs yang hanya untuk orang dewasa. Kejadian ini mengingatkan kami kembali untuk lebih aktif menggandeng komunitas masyarakat, seperti dengan kader PKK, duta genre, mahasiswa, forum anak dan jaringan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Kami bisa ajak mereka pendampingan ke warnet," ungkap Tuty.
Diberitakan sebelumnya, 4 ABG memperkosa gadis berusia 13 tahun di hutan kota Jakarta Utara. Pemerkosaan itu terjadi pada 6 September 2022. Keempat pelaku langsung dibekuk polisi.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo menegaskan pihaknya tidak bisa menahan pelaku pemerkosaan karena usianya masih di bawah umur. Sesuai amanat undang-undang, pelaku anak diselesaikan secara diversi.
"Sehingga penanganan yang kami gunakan juga harus sesuai aturan batasan usia si pelaku dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di Pasal 21 ini disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana," kata Wibowo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9). [qnt]