WahanaNews.co | Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengusulkan pelaku yang lebih dari dua kali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba harus dipidana.
"Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal dua kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan," kata Golose dikutip dari Antara, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga:
Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi karena Pesta Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara
Golose menegaskan pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.
Golose memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meskipun telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali.
Pernyataan tersebut terkait dengan revisi UU Narkotika.
Baca Juga:
Ini Kriteria Napi Penerima Amnesti, Tidak Untuk Kasus Narkoba
Golose pun meminta pembentuk undang-undang harus mengatur agar revisi UU Narkotika tak menjadi modus operandi yang baru.
"Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim 'Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi'. Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginginkan agar para pengguna maupun korban penyalahgunaan narkoba cukup menjalani rehabilitasi.