WAHANANEWS.CO, Lampung - Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, resmi didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar trase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung.
Dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, Lampung, Kamis (13/11/2025).
Dalam perkara ini, Bintang tidak sendiri. Ia didakwa bersama Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018–2021, M Rizal Sutjipto, serta pihak korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Jaksa menyebut bahwa ketiganya diduga berperan dalam pengadaan lahan yang tidak sesuai ketentuan maupun kebutuhan perusahaan.
Baca Juga:
Korupsi Lahan JTTS, Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp205.148.825.050," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.
Kasus ini berawal pada 2018, ketika PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), menjalin kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakauheni dan Kalianda.
Namun, proyek pengadaan lahan tersebut ternyata tidak tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) maupun rencana kerja dan anggaran perusahaan pada tahun berjalan.
"Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung," ujarnya.
Jaksa menjelaskan bahwa lahan yang dibeli berada di lokasi yang tidak sesuai dengan kajian yang sebelumnya disusun.
Akibatnya, aset tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pengembangan proyek sebagaimana tujuan awalnya.
"Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resot dan potensi pengembangan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua," jelasnya.
Selain merugikan negara, jaksa menyebut pengadaan lahan yang bermasalah itu juga membuat PT STJ memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp205.148.825.050.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]