"Untuk yang masuk prioritas penindakannya langsung seperti knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, kendaraa tidak sesuai TNKB, ODOL, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, hingga balap liar," kata Kasatlantas Polres Batang AKP Agus Pardiyono Marinus.
Kendati begitu, penerapan tilang elektronik atau ETLE tetap berjalan berdampingan untuk menertibkan masyarakat. Polisi juga tetap memberi teguran atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat di jalan.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Sementara itu Polres Depok, Jawa Barat mengaku belum berniat menggelar tilang manual sembari menunggu arahan Polda Metro Jaya.
"Nah ini kami masih menunggu arahan," kata Kasatlantas Polres Depok Ajun Komisaris Besar Bonifacius Surano.
Tilang manual sebelumnya ditiadakan sementara menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengoptimalkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Mengutip CNN Indonesia, sejak larangan tersebut pada Oktober 2022, Korlantas sudah beradaptasi dengan memberlakukan lagi tilang manual tetapi hanya untuk empat jenis pelanggaran, yaitu memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.
Kini Korlantas Polti tengah mengevaluasi penerapan kembali tilang manual. Pertimbangan ini setelah kepolisian menilai banyak masyarakat belum sadar untuk tertib berlalu lintas jika hanya diawasi kamera ETLE.
"Apakah akan dilakukan berlakukan lagi tilang manual, kalau saya boleh bilang itu kenapa saya harus pertimbangkan. Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).