WahanaNews.co | Dalam persidangan terungkap kesaksian tentang senjata milik kepolisian yang ada di tangan laskar FPI dalam insiden berdarah Km 50. Pergelutan itu terjadi di dalam mobil hingga akhirnya 4 orang mantan anggota laskar FPI itu tewas ditembak polisi.
AKBP Handik Zusen selaku Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) dihadirkan jaksa sebagai saksi. Handik menceritakan tentang peristiwa yang terjadi di dalam mobil ketika seharusnya 3 polisi membawa 4 mantan anggota laskar FPI usai membuntuti Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Duduk Perkara Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
Semua bermula sekitar setahun lalu saat Habib Rizieq dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Lantas, 7 polisi ditugaskan untuk mengintai Habib Rizieq. Ketujuh polisi itu adalah Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Ipda Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi, Bripka Adi Ismanto, Aipda Toni Suhendar, dan Bripka Guntur Pamungkas.
Singkat cerita para polisi itu terlibat insiden dengan 6 orang mantan anggota laskar FPI, yaitu Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra, Andi Oktiawan, dan Faiz Akhmad Syukur. Saat itu kejar-kejaran antara polisi dan mereka terjadi yang diwarnai pula adegan tembak-tembakan hingga menewaskan Andi dan Faiz.
Lalu 4 mantan anggota Laskar FPI yang masih hidup seharusnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Keempatnya dibawa oleh Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira, yang akhirnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap mantan anggota laskar FPI itu. Namun Ipda Elwira meninggal dunia karena kecelakaan sebelum diadili.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
Kembali pada persidangan kemarin, AKBP Handik ditanya jaksa soal insiden di dalam mobil kala itu. AKBP Handik mengaku mengetahui insiden itu dari para terdakwa yang juga adalah anggota kepolisian.
"Saudara mendengar sendiri dari kedua terdakwa dan almarhum apa tindakan yang menyebabkan mereka terpaksa harus melakukan tindakan tegas dengan tembak mati pada 4 orang (eks laskar FPI) tersebut, apa yang menyebabkan terpaksa?" tanya jaksa.
"Untuk TKP 4, di situ penjelasan dari anggota kami bahwa awal mulanya terjadi upaya penyerangan dari 4 Laskar FPI pada Fikri (anggota Polri), karena Saudara Fikri ini duduk di jok tengah sedangkan Yus (anggota Polri) si driver, Elwira (anggota Polri) sebelah kirinya," jawab Handik.
Senjata salah seorang polisi sempat direbut. Bagaimana ceritanya?
Senjata Fikri Direbut
Dalam surat dakwaan disebutkan bila 4 anggota Laskar FPI itu dibawa Ipda Yusmin, Ipda Elwira, dan Briptu Fikri ke Polda Metro Jaya. Saat itu Ipda Yusmin mengemudikan mobil ditemani Ipda Elwira di sisi kirinya. Sedangkan Briptu Fikri duduk di kursi tengah bersama Luthfi Hakim. Lalu 3 orang lainnya, yaitu M Reza, M Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan, duduk di kursi paling belakang. Para anggota Laskar FPI itu disebut tidak diborgol.
"Empat orang ini menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri, dan sudah berhasil merebut," ujar Handik.
Handik mengatakan senjata yang sudah dipegang salah seorang mantan anggota Laskar FPI sudah diarahkan ke Briptu Fikri. Setelah itu, rekan Fikri lainnya langsung melawan.
"Dan sudah mengarahkan ke Fikri, di situ Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau 4 laskar FPI dan menyerang FPI kemudian Saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," kata Handik.
"Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri dijelaskan atau diterangkan oleh yang bersangkutan berhasil direbut atau belum berhasil? Ini kan penting, kalau senjata berhasil direbut, ini kan beda dengan kondisi belum direbut?" tanya jaksa lagi.
"Itu cerita setahun yang lalu, jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya, kemudian Saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," jelas Handik.
Bekas Merah di Leher Fikri
Jaksa kemudian menanyakan tentang luka yang dialami Fikri. Sebab, sebelumnya disebutkan salah seorang mantan anggota Laskar FPI sempat menjambak dan mencekik Fikri.
"Melihat dua terdakwa, apakah ada luka atau luka berat pada dirinya yang Saudara lihat secara fisik?" tanya jaksa.
"Yang kami lihat itu sudah di depan kamar jenazah itu, anggota yang cukup lumayan itu Fikri, Fikri wajahnya lebam-lebam dan lehernya merah-merah," ucap Handik.
Tentang cekikan itu memang tertuang dalam dakwaan. Dalam sidang yang sama pula Kombes Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersaksi soal itu.
"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu, dipertanyakan kepada mereka. Kemudian saat mobil berjalan, tidak terlalu lama dari lokasi rest area Km 50, mereka diserang oleh keempat anggota laskar tersebut, diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," kata Tubagus.
"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," lanjut Tubagus
"Penyerangan yang dilakukan laskar seperti apa?" tanya jaksa.
"Hasil laporan, anggota dicekik, kemudian berupaya diambil senjata yang dimiliki," ucap Tubagus.
"Yang mau diambil senjatanya siapa?" tanya jaksa lagi.
"Saudara Fikri," sebut Tubagus.
Bila merujuk pada surat dakwaan disebutkan Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim sebanyak 4 kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil. Selain itu, Ipda Elwira menembak Akhmad Sofyan sebanyak 2 kali di dada kirinya.
Jaksa mengatakan saat itu kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati 2 orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang. M Reza ditembak 2 kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak 3 kali.
Akibat perbuatannya, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan serta penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia. [rin]