WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal memicu kekhawatiran di parlemen karena dinilai berpotensi mengguncang kedaulatan pangan dan industri perunggasan nasional.
Nama Hari (23/2/2026) -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan pangan sekaligus menopang keberlangsungan industri perunggasan nasional di tengah derasnya arus perdagangan global.
Baca Juga:
Indonesia Tegaskan Produk Nonhalal Tak Wajib Label dan Sertifikat Halal
"Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih di Jakarta, Minggu.
Ia memandang perlu adanya sikap kritis dan kehati-hatian menyusul beredarnya informasi mengenai klausul dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang disebut-sebut memuat pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, melainkan harus dianalisis dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal nasional.
Baca Juga:
Sertifikasi Halal Wajib, Produk Tanpa Label Bisa Ditarik dari Peredaran
Indonesia sendiri telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai payung hukum perlindungan bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam yang mencapai sekitar 87 persen dari total populasi nasional.
Selain merupakan amanat undang-undang, ia menilai sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing mengingat nilai belanja produk halal global pada 2024-2025 telah melampaui 3,1 triliun dolar AS dan Indonesia tercatat sebagai pasar terbesar ketiga industri halal dengan konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS pada 2025.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pelonggaran sertifikasi halal terhadap produk impor pangan, terutama olahan berbahan daging, berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap industri perunggasan nasional yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun dengan tingkat konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani yang terus meningkat, sementara sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.
Ia mengkhawatirkan apabila produk pangan impor termasuk daging dan produk olahan memperoleh kelonggaran sertifikasi halal tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional maka akan terjadi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan produk impor.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” kata dia.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu tekanan harga terhadap peternak dan industri pengolahan domestik serta menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional yang telah dibangun selama ini.
Ia menegaskan setiap perjanjian internasional harus tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.
"Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global," katanya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]