WahanaNews.co | Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada anggota TNI yang ketahuan melakukan hubungan seks sesama jenis dengan anggota lainnya. Anggota TNI ini pun dipecat dan dipenjarakan.
Vonis kasus itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, seperti dikutip dari situsnya, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Kronologis kasus ini bermula pada tahun 2018 saat pelaku resmi menjadi anggota TNI. Dia menjalin pertemanan dengan seorang anggota TNI lain di jejaring media sosial. Kondisi pertemanan mereka berubah menjadi lebih intim.
Keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan badan sejenis pada Agustus 2018. Perilaku menyimpang tersebut akhirnya diketahui sang komandan. Pelaku pun dijebloskan untuk menjalani proses hukum.
Pengadilan Militer III-12 Surabaya lalu menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dan pelaku pun dipecat dari jabatannya sebagai anggota, sebab melanggar Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Dia diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan karena memiliki sikap dan atau perbuatan yang nyata merugikan disiplin keprajuritan TNI.
Pelaku juga disangka melanggar aturan TNI Pasal 53 Ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut surat Telegram Nomor Panglima TNI bernomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan Surat Telegram Nomor: ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019, perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sangat tidak ditolerir.