"Saudara saksi, keterangan saudara jangan saudara ubah-ubah lagi. Bukan Kuat manggil, tapi Richard itu ada di belakang saudara korban pada saat mau mengangkat tanggal 4 itu," kata Hakim.
"Iya, pada saat itu saudara ubah lagi keterangan saudara. Kemarin di keterangan Eliezer, saudara dengar sendiri, "Saya di belakang saudara korban pada waktu ngangkat," tidak jadi mengangkat. Kok sekarang saudara bilang bahwa saudara Kuat memanggil saudara Richard," jelas Hakim.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara Kawal Kepatuhan Badan Usaha dalam JKN
"Om Yosua yang manggil Richard," kata Susi.
"Kan di belakangnya, bagaimana, ini keterangannya Richard sendiri lagi lho kemarin. Aduh gimana saudara berubah-ubah. Lanjutkan saudara kuasa hukum," ujar Hakim.
"Lanjut ya, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum.
Baca Juga:
Majikan Singapura Rela Habiskan Rp 842 Juta untuk Selamatkan Nyawa ART Indonesia
Majelis Hakim sebelumnya mencecar Susi dalam sidang pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Hakim Wahyu juga pernah mengultimatum Susi soal akan konsekuensi berupa hukuman pidana apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.