WahanaNews.co | Terdakwa pembunuhan pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua kedua korban.
Kepada kedua ayah korban, Etes Hidayatullah dan Jajang, yang hadir dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022), Priyanto memohon maaf dan mengaku khilaf.
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
Permohonan maaf diungkapkan Priyanto saat ketua majelis hakim menawarkan kepadanya apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.
Tawaran ini kemudian dimanfaatkan Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.
“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto sembari melihat ayah kedua korban dan ketua majelis hakim.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
“Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjutnya.
Akan tetapi, ketua majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.
Alasannya lantaran ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
Ia pun meminta Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf di kesempatan lain.
“Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati, jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan,” kata ketua majelis hakim.
Sebagai informasi, setelah kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, rombongan terdakwa membawa kedua tubuh korban.
Priyanto, dalang dari pembunuhan ini telah memiliki niat membuang tubuh kedua korban selepas tabrakan itu. Niatan jahat Kolonel Inf Priyanto sempat dicegah oleh dua anak buahnya yang menjadi sopir pribadinya.
Bahkan, salah satu anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat berulang kali memohon agar membawa para korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Tapi, permohonan tersebut ditolak dan Kolonel Inf Priyanto tetap kukuh ingin membuang tubuh korban ke sungai.
Jasad kedua korban kemudian ditemukan di lokasi yang berbeda di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, beberapa hari setelah kecelakaan terjadi.
Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah. [bay]