WahanaNews.co | Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsa, Kolonel TNI Priyanto, meminta majelis hakim tinggi militer menjatuhkan vonis ringan terhadap dirinya.
Priyanto juga meminta hakim mempertimbangkan dedikasi dirinya yang terlibat dan mendapat tanda jasa dalam Operasi Seroja di Timor-timur.
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
Hal itu disampaikan Priyanto melalui penasihat hukumnya Letda Aleksander Sitepu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (10/5).
"Kiranya mohon kepada majelis hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa, antara lain terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-timor," ujar Aleksander, Selasa (10/5).
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan (Pasal 328 KUHP).
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya," kata Aleksander.
Dalam menjatuhkan putusan nanti, Aleksander meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Priyanto. Di antaranya bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih menjadi kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," ucap Aleksander.