WahanaNews.co, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukkan ke Rapat Paripurna karena DPR ingin mendengar terlebih dahulu masukan dari masyarakat.
"Nanti kita dengar dulu di lapangan seperti apa, yang pasti saya akan lihat dulu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Tinjau Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92
Dia mengatakan pihaknya juga bakal mendengar terlebih dahulu masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan para pihak lainnya sebelum memasukkan RUU MK itu Rapat Paripurna untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
"Buat apa undang-undang itu terburu-buru kalau nantinya tidak akan bermanfaat," kata dia.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berkomunikasi dengan fraksi partai politik lainnya untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah pasal-pasal yang diselundupkan.
Baca Juga:
Menteri Nusron Paparkan Program 100 Hari Kerja di Raker Bersama Komisi II DPR
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Djariot Saiful Hidayat mengatakan bahwa pasal-pasal yang akan ditolak itu adalah yang melemahkan MK. Adapun RUU tersebut kini tengah dibahas di lembaga wakil rakyat itu.
Adapun pada Senin (13/5/2024), Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Adapun rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) yang mewakili pemerintah itu digelar Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.